INSPIRA Apresiasi Langkah Taktis Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto Tangkap Pelaku Kejahatan

Sosok Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR.

Bekasi – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Sektor Bekasi Utara atas keberhasilan mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli telepon seluler. Apresiasi ini secara khusus ditujukan kepada Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto yang dinilai telah bertindak cepat dan responsif dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menyatakan bahwa langkah taktis kepolisian dalam meringkus pelaku merupakan wujud nyata kehadiran Aparat penegak hukum di tengah masyarakat. “Kami menilai gerak cepat Kapolsek Bekasi Utara dan jajarannya dalam menangani kasus ini sangat presisi dan patut diapresiasi. Di tengah maraknya kejahatan digital, respons seperti inilah yang dibutuhkan publik untuk memulihkan rasa aman,” ujar Rizqi Fathul Hakim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Penangkapan terhadap pelaku berinisial MM alias MD bermula dari aksi penipuan transaksi elektronik yang menjerat seorang warga Perumahan Villa Indah Permai, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara. Korban berinisial FMB tersebut tertarik pada tawaran iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran yang dipromosikan pelaku melalui media sosial, sebelum akhirnya terperangkap dalam transaksi fiktif yang merugikannya secara finansial.

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi bahwa pelaku memanfaatkan platform digital secara sistematis untuk memikat calon pembeli. “MM menjual handphone dengan harga di bawah pasaran. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk melakukan transfer sejumlah uang sebagai uang muka atau down payment,” terang AKP Tono Listianto dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026), menegaskan bahwa modus ini dikemas secara meyakinkan agar korbannya tidak curiga.

Setelah transfer uang muka diterima, pelaku tidak mengirimkan barang yang dijanjikan. Sebaliknya, MM justru mengulur waktu dengan berdalih bahwa stok barang yang dipesan telah habis. Tidak berhenti di situ, pelaku semakin agresif menjerat korban dengan menawarkan peningkatan tipe perangkat ke model yang lebih mahal sembari meyakinkan korban akan mendapatkan margin keuntungan yang lebih besar apabila bersedia menambah transfer dana.
Akibat rangkaian tipu daya tersebut, korban FMB mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. “Akibat kejadian tersebut, korban berinisial FMB mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 11.500.000,” ungkap AKP Tono Listianto, merinci nominal yang telah lenyap dari rekening korban akibat termakan bujuk rayu pelaku. Angka ini diduga masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus oleh penyidik.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel rekening koran Bank BNI, satu lembar bukti transfer, serta hasil cetak percakapan antara pelaku dan korban yang menggambarkan secara jelas bagaimana pelaku menjalankan modus operandinya. AKP Tono Listianto menduga kuat korban dari aksi kriminal MM tidak hanya satu orang, sehingga membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, MM dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dikenakan Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP, yang dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman ini menjadi peringatan keras bagi para penjahat siber lainnya.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan, penegakan hukum yang tegas ini harus menjadi momentum untuk memberikan efek jera. “Kami mendorong agar pelaku diproses secara maksimal tanpa pandang bulu. Hukuman berat bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi terapi kejut bagi komplotan penipu daring lainnya agar tidak lagi memangsa masyarakat kecil yang ingin memenuhi kebutuhannya,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kapolsek Bekasi Utara memberikan imbauan keras kepada warga agar meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan saat bertransaksi di internet. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran barang elektronik dengan diskon tidak wajar. INSPIRA pun turut mengajak publik untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa. “Kolaborasi antara masyarakat dan aparat adalah benteng terkuat melawan kejahatan. Kami siap menjadi jembatan aspirasi agar kasus-kasus seperti ini bisa ditangani dengan cepat,” pungkas Rizqi Fathul Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *